-->

March 10, 2020

Fiqih Muamalah - Duo Abas
MAKALAH
FIQIH MUAMALAH

Disusun dan diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur
Mata Kuliah Islamic StudiesĀ 


Nama :
1. 'ABAS AL MUQSITH
2. ABAS FIRMANSYAH

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
Ā KOMPUTAMA MAJENANG
TAHUN 2020




A. LATAR BELAKANG
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna di antara ciptaan-NYA dan juga sebagai pemimpin dimuka bumi ini. Dari pengertian ini biasanya disalah artikan oleh manusia itu sendiri, dengan cara bertindak
semaunya sendiri/seenaknya sendiri tanpa melihat apa ada yang dirugikan disekeliling mereka. Artinya hanya peduli dengan kepentingannya sendiri tanpa peduli pada kepentingan orang lain. Seperti contoh bermasyarakat khususnya dengan tetangga, jika kita menyalakan radio selayaknya sesuai aturan jangan sampai mengganggu tetangga kita, yang mana dari itu ketahuanlah bahwa kita punya rasa tenggang rasa atau tidak. Jadi secara tidak lain kita sebagai warga Negara yang baik harus taat pada aturan tertulis maupun yang tidak tertulis seperti aturan dalam masyarakat. Khususnya bagi umat muslim selain harus taat pada aturan-aturan tertulis maupun yang tidak tertulis, kita juga mempunyai aturan agama yang memang wajib kita laksanakan jika ingin benar-benar menjadi seorang muslim yang haqiqi yaitu fiqh.
Didalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya. Para ulama mujtahid dari kalangan para sahabat, tabiā€™in, dan yang setelah mereka tidak henti-hentinya mempelajari semua yang dihadapi kehidupan manusia dari fenomena dan permasalahan tersebut di atas dasar ushul syariat dan kaidah-kaidahnya.
Berangkat dari sini, sudah menjadi kewajiban setiap muslim dalam kehidupannya untuk mengenal dan mengamalkan hukum-hukum syariat terkait dengan amalan tersebut. Seperti yang akan ditulis oleh pemakalah yaitu tentang kaidah-kaidah fiqh bermuamalah yang bertujuan sebagai acuan/sandaran kita dalam hubungan kepentingan antar sesama manusia.








Cilacap, 3 Maret 2020


B. RUMUSAN MASALAH
- Pengertian Fiqih Muamalah
- Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
- Prinsip-Prinsip Fiqih Muamalah






















C. PEMBAHASAN
- Pengertian Fiqih Muamalah
Kata fiqh secara etimologi adalah (Ų§Ł„ŁŁ‚Ł‡ (yang memiliki makna pengertian atau pemahaman.1 Menurut terminologi, fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun ibadah sama dengan arti syariā€™ah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh diartikan sebagai bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariā€™ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.
Secara bahasa Muamalah berasal dari kata amala yuā€™amilu yang artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan.2 Muamalah juga dapat diartikan sebagai segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya tanpa memandangĀ  perbedaan.
Aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia, dapat kita temukan dalam hukum islam tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya dapat kita temukan antara lain dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan.
Firman Allah dalam surat An Nahl ayat 89:
Yang artinya: ā€œ(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami, bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qurā€™an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.ā€(QS.An-Nahl: 89)3
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan pengertian dari Fiqh Muamalah ialah peengetahuan ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syaraā€™ yang terinci.



Depatemen Agama Republik Indonesia, Syaamil Al-Qurā€™an Miracle TheĀ 
refrerence,(Bandung, Sygma Publising, 2010) Surah An-Nahl Jus 14 Ayat 89, hal. 551

Fiqh Muamalah menurut para ahli dalam arti luas:4
1. Menurut Ad-Dimyati, fiqh muamalah adalah aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.
2. Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris.
3. Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain.
4. H. Lammens, S.J., guru besar bidang bahasa Arab di Universitas Joseph, Beirut sebagaimana dikutip dalm buku Pengantar Fiqh Muā€™amalah karya Masduha Abdurrahman, memaknai fiqh sama dengan syariā€™ah. Fiqh, secara bahasa menurut Lammens adalah wisdom (hukum). Dalam pemahamannya, fiqh adalah rerum divinarum atque humanarum notitia(pengetahuan dan batasan-batasan lembaga dan hukum baik dimensi ketuhanan maupun dimensi manusia).
5. Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan fiqh dengan pengetahuan tentang hukum-hukum syaraā€™ mengenai perbuatan manusia yang diusahakan dari dalil-dalil yang terinci atau kumpulan hukum syaraā€™ mengenai perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci.
Fiqh Muamalah menurut para ahli dalam arti sempit:
1. Menurut Hudhari Beik, muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
2. Menurut Idris Ahmad adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
Jadi pengertian Fiqh muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda). Fiqh muamalah juga membahas tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak yang melakukan akad agar setiap hak sampai kepada pemiliknya serta tidak pihak yang mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993),
hal. 70-71 & Syafei, Fiqh Muamalah..., hal. 16
- Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Dalam ruang lingkupnya Fiqh Muamalah dibagi menjadi 2 yaitu Al-Muamalah Al-Adabiyah dan Al-Muamalah Al-Madiniyah.Ā 
1. Al-Muamalah Al-Adabiyah
Yaitu muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah mencangkup beberapa hal berikut ini:
a. Ijab Qabul
b. Saling meridhai
c. Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak
d. Hak dan kewajiban
e. Kejujuran pedagang
f. Penipuan
g. Pemalsuan
h. Penimbunan
i. Segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
2. Al-Muamalah Al-Madiyah
Yaitu muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian para ulama berpendapat bahwa muamalahal-madiyah adalah muamalah yang bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk diperjual belikan. benda-benda yangmemadharatkan, benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dan beberapa segi lainnya. Beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah yang bersifat Madiyah adalah sebagai berikut:
a. Jual beli (al-Baiā€™ al-Tijarah) merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyariā€™atkan dalam arti telah ada hukumnya yang jelas dalam islam.
b. Gadai (al-Rahn) yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syaraā€™ untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.
c. Jaminan dan tanggungan (Kafalan dan Dhaman) diartikan menanggung atau penanggungan terhadap sesuatu, yaitu akad yang mengandung perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib dipenuhi terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih (utang). Sedangkan dhaman berarti menanggung hutang orang yang berhutang.
d. Pemindahan hutang (Hiwalah) berarti pengalihan, pemindahan. Pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari atau membayar hutang kepada pihak ketiga. Karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama. Baik pemindahan (pengalihan) itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran maupun tidak.
e. Jatuh bangkrut (Taflis)adalah seseorang yang mempunyai hutang, seluruh kekayaannya habis.
f. Perseroan atau perkongsian (al-Syirkah) dibangun atas prinsip perwakilan dan kepercayaan, karena masing-masing pihak yang telah menanamkan modalnya dalam bentuk saham kepada perseroan, berarti telah memberikan kepercayaan kepada perseroan untuk mengelola saham tersebut.
g. Masalah-masalah seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya.

- Prinsip-Prinsip Fiqih Muamalah
Dalam mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lain yang sasarannya adalah harta benda fiqh muamalah mempunyai prinsip-prinsip untuk dijadikan acuan dan pedoman untuk mengatur kegiatan muamalah.
Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut: 8
a. Muamalah adalah Urusan Duniawi maksudnya adalah urusan muamalah berbeda dengan ibadah di mana dalam ibadah semua perbuatan dilarang kecuali yang diperintahkan sedangkan dalam muamalah semua boleh dilakukan kecuali yang dilarang, oleh karena itu semua bentuk transaksi dan akad muamalah boleh dilakukan oleh manusia asal tidak bertentangan dengan ketentuan syarat.
b. Mumalah Harus Didasarkan kepada Persetujuan dan Kerelaan Kedua Belah Pihak artinya dasar dari bermuamalah adalah kerelaan dari kedua belah pihak bagaimana pun bentuk akad dan transaksi muamalah selama kedua belah pihak rela dan sepakat serta tidak melanggar ketentuaan syaraā€™ itu diperbolehkan.
c. Adat Kebiasaan Dijadikan Dasar Hukum maksudnya dalam bermuamalahsetiap daerah atau kelompok mempunyai kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun dan bertahun-tahun yang selanjutnya menjadi adat kebiasaan dalam bermuamalah jika adat dan kebiasaan itu tidak bertentangan dengan syaraā€™ dan diakui oleh masyarakat maka hal itu sah dijadikan sebagai dasar hukum.
d. Tidak Boleh Merugikan Orang Lain dan Diri Sendiri maksudnya tujuan bermuamalah adalah mencari keuntungan yang tidak merugikan orang lain, maka dari itu dalam bermuamalah haruslah sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat.
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010) hal. 3-6
D. PENUTUPĀ Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā 

Fiqih muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan
Ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Ruang linkup fiqh muamalah terdiri dari dua yaitu fiqh muamalah yang bersifat adabiyah dan adiniyah
Kaidah fiqih muamalah adalah ā€œal ashlu fil muaā€™malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimihaā€ (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qurā€™an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam.
Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka.

E.Ā  DAFTAR PUSTAKA
Depatemen Agama Republik Indonesia, Syaamil Al-Qurā€™an Miracle TheĀ 
refrerence,(Bandung, Sygma Publising, 2010) Surah An-Nahl Jus 14 Ayat 89, hal. 551
Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993), hal. 70-71 & Syafei, Fiqh Muamalah..., hal. 16

It's simple.
i loved to read what i want.
So, i write what i want to read.

0 comments:

Post a Comment

Start Work With Me

Contact Us
Musa BA
+62 857-359-86036
Cilacap, Indonesia